Banyak orang mengira pengajuan KPR ditolak karena penghasilan yang dianggap belum cukup. Pada banyak kasus, penyebabnya jauh lebih sederhana. Sebuah catatan kecil pada riwayat kredit, cukup untuk menjadi peringatan bagi lembaga pembiayaan dan menghambat rencana yang sudah disiapkan bertahun-tahun.
Tunggakan di bawah Rp1 juta dihapus dari SLIK
Kondisi semacam ini belakangan mendapatkan perhatian serius dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan untuk menghapus data tunggakan kredit bernilai di bawah Rp1 juta, baik dari sisi plafon maupun baki debet, dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK sendiri adalah sistem pencatatan riwayat kredit yang dikelola OJK, dan menjadi salah satu acuan utama bank dalam menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pinjaman. Kebijakan ini diambil khusus untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan mulai berlaku pada akhir Juni 2026.
Selama bertahun-tahun, tidak sedikit calon pembeli rumah pertama gagal memperoleh KPR subsidi bukan karena tidak memiliki penghasilan tetap, melainkan akibat tunggakan kartu kredit, cicilan kendaraan, atau pinjaman konsumtif lain dengan nilai relatif kecil. Bahkan dalam sejumlah kasus, terdapat masyarakat yang sebenarnya telah melunasi kewajibannya, namun status di SLIK belum diperbarui sehingga tetap menjadi penghambat saat mengajukan pembiayaan perumahan.
Hampir 80 persen calon debitur tertahan di SLIK
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, mengungkapkan bahwa hampir 80 persen calon debitur KPR subsidi selama ini terhambat di SLIK, dengan mayoritas kasus menyangkut catatan paylater atau pinjaman online berskala kecil.¹ Pernyataan ini disampaikan usai rapat koordinasi antara OJK, Kementerian PKP, BP Tapera, dan asosiasi pengembang di Jakarta, Senin (13/4/2026). Persoalan ini telah menjadi keluhan anggota REI sejak satu setengah tahun terakhir, sebelum akhirnya direspons melalui kebijakan pelonggaran ini.
Status lunas wajib diperbarui dalam tiga hari kerja
Selain menghapus data kredit kecil, OJK turut mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperbarui status pelunasan kredit debitur paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan, jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang dapat memakan waktu lebih dari sebulan. Meski demikian, keputusan akhir persetujuan kredit tetap sepenuhnya berada di tangan masing-masing bank, sebab kemampuan membayar cicilan dari penghasilan yang stabil tetap menjadi kriteria utama dalam proses persetujuan.
Disambut positif, dengan catatan
Meski disambut positif oleh REI, HIMPERRA, dan APERSI, sejumlah pihak di lapangan memberikan catatan yang lebih hati-hati. Sekretaris Jenderal REI menilai kebijakan ini akan membantu, namun tidak serta merta meningkatkan permintaan rumah subsidi secara signifikan. Salah satu pengembang rumah subsidi di Cirebon bahkan mengungkapkan bahwa dari 10 pengajuan KPR yang masuk, sekitar 6 di antaranya masih terpapar catatan kredit buruk, karena mayoritas tunggakan calon debitur justru berada di atas ambang batas Rp1 juta yang baru dilonggarkan. Wakil Ketua Umum REI turut menekankan bahwa persoalan utama sebenarnya lebih kompleks dari sekadar syarat administrasi SLIK, yaitu daya beli masyarakat yang secara umum masih tertekan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Seleksi tetap ada, bebannya berpindah
Kalangan perbankan pun didorong untuk memperkuat proses credit scoring secara internal, dengan memanfaatkan data alternatif, analisis arus kas, hingga pendekatan behavioral insight, agar kualitas portofolio kredit tetap terjaga meskipun ambang batas pencatatan SLIK telah dinaikkan. Dengan kata lain, pelonggaran ini tidak menghilangkan proses seleksi, melainkan mengalihkan sebagian bebannya dari catatan administratif ke penilaian yang lebih menyeluruh terhadap kondisi keuangan calon debitur.
Cek status kredit Anda lewat iDebku
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kreditnya sebelum mengajukan KPR, OJK menyediakan layanan pengecekan mandiri secara gratis melalui iDebku di idebku.ojk.go.id. Prosesnya cukup mendaftar secara daring, mengunggah dokumen identitas dan swafoto, dan hasil Informasi Debitur akan dikirim ke email terdaftar paling lambat satu hari kerja. Pengecekan ini idealnya dilakukan beberapa bulan sebelum rencana pengajuan, agar ada cukup waktu untuk menyelesaikan kewajiban kredit apabila ternyata masih ada tunggakan yang tercatat.
Celah yang hanya berarti bagi yang bersiap
Kebijakan ini memang membuka celah baru bagi mereka yang sebelumnya merasa jalan menuju rumah pertama sudah tertutup akibat catatan kredit kecil yang sebenarnya tidak signifikan. Namun celah itu hanya akan berarti bagi mereka yang tetap berusaha memeriksa dan memperbaiki kondisi keuangannya lebih awal, bukan bagi yang memilih diam dan menganggap semuanya akan selesai dengan sendirinya. Rumah pertama, pada akhirnya, lebih sering didapat oleh mereka yang memahami betul kondisi keuangannya sendiri, ketimbang yang hanya menunggu keberuntungan datang.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian PKP, REI, APERSI, Kontan.co.id, Bisnis.com, Tempo, Antara News, per April hingga Juli 2026.
¹ Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI, sebagaimana dikutip Kompas.com, 14 April 2026.